BOGOR - Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya (IKKPAS) mengendus adanya mafia Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) ditubuh Intansi Pendidikan Kabupaten Bogor khusunya di wilayah Selatan.
Dugaan itu mulai dari adanya biaya pendaftaran sekolah, pengadaan seragam sekolah dengan harga jutaan rupiah, bahkan terdapat sekolahan yang memberikan kebebasan merokok kepada siswanya demi menarik siswa untuk masuk di Sekolah tersebut.
" Kami mendapat informasi ini dari beberapa wali murid yang keberatan tentang harga seragam sekolah, kami juga mendengar ada biaya pendaftaran dengan tarif jutaan rupiah, bahkan ada salah satu SMK yang diduga membebaskan merokok kepada siswanya", ujar Ketua IKKPAS Iman Sukarya Sarkowi , pada Senin (16/10/23).
Pungutan dan biaya seragam yang mencapai jutaan rupiah tentunya memberatkan orang tua Murid, menurutnya banyak masyarakat yang berbondong masuk sekolah negeri untuk menghindari biaya pendidikan, namun nyatanya Sekolah Negeri malah memberatkan masyarakat.
Baca juga:
Na'as Bus Peziarah Terperosok ke Jurang
|
" Tujuan sekolah negeri untuk memfasilitasi masyarakat terhindar dari biaya pendidikan, namun adanya informasi ini justru membebani masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu", katanya.
Dengan hal IKKPAS akan melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, agar para pelaku diberikan sanksi tegas.
" Kami akan laporkan beberapa sekolah negeri kepada Disdik Kabupaten Bogor untuk diberikan sanksi yang tegas ", ungkapnya.
IKKPAS juga akan melaporkan kepada aparat hukum para oknum yang disinyalir melakukan praktik KKN ditubuh Pendidikan.
" Kami juga akan laporkan para oknum yang terlibat KNN ditubuh instansi Pendidikan Kabupaten Bogor" tegasnya.
Iman Sukarya Sarkowi menjelaskan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945.
" Tujuan pendidikan nasional harus berfokus tentang bagaimana cara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan, adanya praktek-praktek yang menyimpang dari cita cita luhur tentunya menodai Undang Undang dan makna pendidikan itu sendiri", . Pungkasnya. ***