BOGOR - Ulur waktu yang dilakukan pemkot Bogor mulai terbaca oleh para Ahli Waris Kaiin Arimin.Bukan tanpa alasan, sebab, pengurusan lahan yang sudah bergulir 6 bulan ini, Pemkot Bogor hanya memberikan janji tanpa ada action congkirt, Ahli waris pun menduga pemkot Bogor bermain api dibalik sengketa lahan yang sudah terjadi puluhan tahun silam.
Dalam perkara tersebut, Ahli Waris Kaiin Arimin hanya menginginkan pemkot Bogor mejadi penengah dalam menyelesaikan perkara sengketa lahan seluas 12.760 meter persegi yang terletak di Jl. Pandu, Kp Anyar RT 003/004, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Bukan menyembunyikan para pengklaim yang saat ini menghantui lahan tersebut.
Fakta integritas yang ditandatangani Pemerintah Kecamatan Bogor Utara seakan hanya hiasan, faktanya pemkot Bogor sampai detik ini belum bisa mendudukan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, sesuai apa yang dijanjikan Camat Bogor Utara pada tanggal 20 Maret 2024 itu.
"Dari dulu kami hanya ingin semua pihak duduk bersama menyelesaikan sengketa lahan Ahli waris Kaiin Arimin, mengadu data yang dimiliki masing masing, agar semuanya terang benderang siapa yang berhak memilki lahan tersebut", ujar Tedi Subiandi selaku Kuasa Ahli waris Kaiin Arimin, saat dihubungi Indonesiasatu.co.id grup, pada Jum'at (29/03/24).
Tedi menjelaskan, perjuangan Ahli waris Kaiin Arimin selama ini bukan tanpa alasan, para Ahli Waris itu berani mengambil haknya karena memiliki dokumen lahan, mulai dari Letter C, hingga Fatwa Waris yang diterbitkan Pengadilan Agama Bogor.
Kuasa Ahli waris Kaiin Arimin itu, sudah memberikan berjumlah dokumen kepada Aparat Hukum hingga pemkot bogor sendiri untuk dipelajari keabsahanya.
" Sudah kami berikan dokumen Ahli waris Kaiin Arimin kepada pemerintah, mulai dari leter C, Fatwa, peta dari BPN, putusan MA hingga keterangan sertifikat Mohammad Yasin untuk dipelajari", ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto belum mengetahui sepenuhnya perkara sengketa lahan tersebut. Bima pun akan mempelajari dan memerintahkan bagian hukum Pemerintah Bogor.
" saya kurang paham peta persoalanya. baru dengar. saya pelajari dan panggil dulu wilayah dan kabag hukum segera", ujar Bima Arya saat dihubungi wartawan.
Atas desakan itu, Sekda Kota Bogor melaui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakat langsung menyurati pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor. Dalam surat yang dilayangkan pada tanggal 28 Maret 2024 itu, Pemkot Bogor meminta BPN untuk melakukan flotting sebagaimana permintaan Ahli waris Kaiin Arimin untuk dasar menerbitkan 3 serangkai dari Kelurahan Tegal Gundil.
Informasi itupun dibenarkan Lurah Tegal Gundil, Achmad Jaelani, ia mengaku akan melakukan pengukuran dengan pihak BPN pada hari Senin yang akan datang.
" Hasil keputusan hari ini kita akan melakukan pengukuran dengan pihak BPN pada senin yang akang datang" ungkap, Lurah Tegal Gundil, Achmad Jaelani, saat diwawancara Wartawan. Pada Kamis, (28/03/24).
Kejanggal sengketa lahan di Jl Pandu, Kp Anyar RT 003, RW 004 itu mulai tercium, mulai dari sengketa lahan yang kujung tidak ada penyelesaian, hingga berdiri bangunan permanent yang tidak memiliki dasar. Kejanggalan tersebut diantaranya.
Sertifikat Atas Nama Mohammad Yasin berbeda Objek
Pertama, Hasil peta yang diberikan BPN Kota Bogor, sertifikat lahan seluas 7.233 meter persegi atas nama Mohammad Yasin berbeda jauh dengan lahan Ahli Waris Kaiin Arimin, dalam peta tersebut, lahan Mohammad Yasin berada dekat taman corat-coret Kota Bogor. Bukan hanya beda objek tanah, nomor persil pun berbeda antara Kaiin Arimin No. 198 Persil 27 dengan Udjang Nahar/M. Yasin
No. 77 Persil 02.
Baca juga:
20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Istri Muda
|
Kedua, perkara sertfikat Atas mohammad Yasin sudah terbit. Dalam keputusan MA itu, mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat No.07/Pbt/BPN.32.MP.01.03/2019. Tentang pembatalan Hak Atas Tanah Sertifikat Hak Milik No.2779/Tegal Gundil (Dahulu sertifikat Hak Hak Milik no. 1346/Banjarjati), surat Ukur tanggal 19-02-2008 dengan luas 7.233 meter persegi terakhir tercatat atas nama Mohammad Yasin, terletak di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor, Kota Bogor karena kesalahan Prosedur.
Penguasan Fisik dan Pembangunan Fisik Usaha oleh Saudara Amah Tidak Ada Tindakan Aparat, Hingga Kalah oleh Ahli waris Kaiin Arimin.
Sebelumnya, pada tahun 2017 hingga tahun 2024, lahan Ahli waris Kaiin Arimin dikuasai oleh Saudara Amah yang mengklaim lahan tersebut, Amah dengan PD menguasai lahan meskipun tidak mempunyai legalitas. Atas kepedaannya Amah berani menyewakan lahan itu untuk pembangunan 2 usaha berkelas, mulai dari pembangunan Cafe hingga tempat stem cuci modern.
Pertanyaan mendasar atas perkara tersebut, tahunan saudara Amah menguasi lahan tanpa ada perlawanan dari pemilik sertfikat yakni Mohammad Yasin, secara logika, jika lahan itu milik Mohammad Yasin dan pasum-pasos pemerintah kenapa saudara Amah tidak digugat ?.
Dua unit usaha yang disewakan oleh Amah diduga tidak memilki izin, pertanyaan mendasar atas adanya dua bangunan usaha yakni Cafe dan Steam Kendaraan Roda 4 dan 2 yang selama ini berjalan tanpa ada pemeriksaaan pemerintah. Amah menyewakan lahan kepada dua penguasa itu atas dasar apa ?, diketahui hasil informasi yang dihimpun, Amah hanyalah seseorang pengklaim lahan yang tidak memiliki dokumen apapun.
" Amah datang ke Kelurah ngaku ngaku Ahli waris Kaiin Arimin ", ujar Ahli waris Kaiin Arimin, Maman.
Pada pertengahan tahun 2023, Puluhan ahli waris Kaiin Arimin datang untuk merebut haknya, bukan tanpa alasan Ahli waris Kaiin Arimin itu membawa sejumlah bukti kepemilikan lahan yang sah secara hukum, hingga awal tahun 2024, Ahli waris Kaiin Arimin berseteru dengan Amah, hingga saat ini Ahli waris Kaiin Arimin berhasil menguasai fisik lahan tersebut. ***(Fer).
Bersambung....