Cilacap - Digitalisasi setiap pelayanan merupakan suatu usaha pemerintah agar pelayanan efektif, efisien dan cepat. Pengadilan Negeri Kelas IA Cilacap menggandeng seluruh UPT Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan dan Cilacap mengadakan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Wisma Sari kompleks Lapas Kelas I Batu, Rabu (9/11/2022).
Kegiatan ini diwakili oleh pegawai dari masing-masing UPT, Kepala dan Panitera Pidana Pengadilan Negeri. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sendiri diwakili oleh Kasubsi Registrasi, Suseno Ari Wibowo. Sosialisasi ini berjalan dengan penuh antusias dari para peserta.
Era digital harus diikuti oleh semua ASN dalam bekerja. e-Berpadu ini berguna untuk mengolah, mengelola berkas pidana terpadu antar Aparat Penegak Hukum (APH). Melalui aplikasi ini, pelimpahan berkas perkara dilakukan secara elektronik sehingga diharapkan lebih akurat, akuntabel dan transparan.
e-Berpadu ini merupakan aplikasi pendukung dari aplikasi SPPT-TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi) yang merupakan satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi. e-Berpadu ini membantu penetapan diversi (pembagian) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara elektronik.
Budi Saryono, yang merupakan panitera pidana mengungkapkan aplikasi yang terbaru dengan berbagai kemudahan pertukaran data informasi.
"Melalui aplikasi ini akan memudahkan pertukaran informasi terkait TUSI dan meningkatkan sinergitas APH, " ungkap Budi.
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, APH dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi dalam proses penegakan hukum di Indonesia, " Ungkap Suseno.